T U B (tata upacara bendera)
ARTI
- Tata : mengatur, menata, menyusun
- Upa : rangkaian
- Cara : tindakan, gerakan
- Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.
- Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
- Pancasila
- UUD 1945
- UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera
- untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
- menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
- Pembina Upacara
- Pemimpin Upacara
- Pengatur Upacara
- Pembawa Upacara
- Pembawa Naskah Pancasila
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembaca Do’a
- Pemimpin Lagu
- Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
- Kelompok Pembawa Lagu
- Pemimpin kelompok kelas / regu
- Cadangan tiap perangkat
- Bendera Merah Putih
- Ukuran perbandingan 2 : 3
- Ukuran terbesar 2 X 3 meter
- Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
- Tiang Bendera
- Minimal 5 meter maksimal 17 meter
- Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7
- Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SMP 7 – 8 meter.SMA 12-14 m
- Tali Bendera
- Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan tali plastik Dan tali harus berwarna putih
- Naskah-naskah
- Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
- Pancasila
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Naskah Do’a
- Naskah Acara